Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (29), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah identitas HM dipastikan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. HM diringkus ketika sedang menggenggam sebuah bungkusan di tangan kanannya.
Saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi lima paket sabu dengan berat bruto 3,90 gram. Paket itu dibungkus menggunakan tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat dengan karet gelang. Di hadapan petugas, HM mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya.
HM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kini resmi ditetapkan sebagai pengedar narkotika. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.
Dengan penangkapan HM, Polres Prabumulih kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba yang merusak kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.