Prabumulih – Upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FS (28), warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, akhirnya diringkus Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
FS ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin malam (25/8/2025). Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Badarudin, S.H., bersama tim opsnal. Tersangka hanya bisa pasrah ketika digelandang menuju Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari adanya dua laporan berbeda dari warga Patih Galung. Laporan pertama berasal dari Muchafid Chadafi (31), yang menjadi korban pencurian pada 10 Februari 2025. Saat itu, kontrakan miliknya disatroni pencuri hingga kehilangan satu unit HP Vivo Y12, sebuah tabung gas 3 kg, serta dompet berisi uang Rp200 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kasus kedua menimpa seorang mahasiswi bernama Nita Amelia Putri (22), pada 18 April 2025. Rumahnya dimasuki pelaku yang membawa kabur HP Samsung Galaxy A13, iPhone berwarna ungu, laptop Lenovo, serta dompet berisi uang Rp1,2 juta dan sebuah ATM. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp12 juta.
Dua laporan polisi, masing-masing tercatat dengan nomor LP-B/13/II/2025 dan LP-B/27/IV/2025, menjadi dasar aparat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, jejak FS akhirnya terendus hingga keberadaannya berhasil dipastikan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit HP Vivo Y12 milik korban pertama sebagai barang bukti. Sementara sejumlah barang curian lain masih dalam proses penelusuran. “Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka pada TKP lainnya,” jelas Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H.
Kini FS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Prabumulih Barat. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kota Prabumulih.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.