Terduga Pelaku Pembunuhan di Musi Banyuasin Menyerahkan Diri Karena Takut Diburu Polisi

MUSI BANYUASIN - GT (23), warga Bandar Jaya, menyerahkan diri ke Polres Musi Banyuasin pada hari Jumat (24/05/2024). GT, terduga pelaku pembunuhan, akhirnya menyerahkan diri setelah merasa gerah dan ketakutan akibat pengejaran polisi yang terus-menerus. Ia diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri.

 

Korban pembunuhan adalah Pemas Permana (17), tetangga dari terduga pelaku, yang bertempat tinggal di RT 003 Dusun 1 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat pada hari Senin (06/05/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang pemanen buah sawit menemukan kerangka manusia di kebun sawit plasma kelompok 1708 kapling 177 di Dusun III Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Keluang yang dibantu oleh unit Idik Sat Reskrim Polres Muba dan tim forensik RS Bhayangkara Palembang, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Pemas Permana, warga Desa Bandar Jaya yang sebelumnya dikabarkan hilang.

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, MSi, melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku pembunuhan terhadap Pemas Permana telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

 

"GT (23), yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka, datang ke Polres Muba diantar keluarganya untuk menyerahkan diri. Sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Keluang dan Polres Muba gencar melakukan pencarian terhadap tersangka, bahkan kami sempat mengejarnya hingga ke Jambi. Karena ketakutan, akhirnya ia diserahkan keluarganya ke Polres Muba pada hari Jumat (24/05/2024). Setelah tersangka diamankan, peristiwa tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-07/V/2024/Spk/Polsek Keluang/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 25 Mei 2024," jelas Hendra Sutisna.

 

Berdasarkan penjelasan tersangka, pembunuhan terjadi pada hari Sabtu (27/04/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di dekat lokasi penemuan kerangka korban. Sebelum kejadian, tersangka bertemu dengan korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak berada di rumah. Mereka terlibat cekcok mulut di tempat kejadian, yang berujung pada penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong. Korban meninggal dunia akibat cekikan tersangka menggunakan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban. Mayat korban kemudian ditutupi dengan pelepah sawit, sementara handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka.

 

Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka GT dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1416 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.