Polres OKU Selatan Ringkus Pengedar Ekstasi, Amankan 50 Butir Pil Terlarang dan Mobil L300

OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial Rahmat Nurofik (22), warga Desa Tebat Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi total 50 butir pil ekstasi dengan berat bruto 18,33 gram. Pil-pil tersebut berbentuk granat dan kepala kodok, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I.

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru serta satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka berstatus pengedar, bukan sekadar pengguna. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang kerap merusak generasi muda dan mengancam ketertiban masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
179 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.