34Âșc, Sunny
Tersangka inisial AD, 28 thn, warga Jalan DI Panjitan Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju, hanya bisa tertunduk malu, ketika digiring petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Polresta Palembang, karena ulahnya yang sudah meniduri korban inisial BU, 15 thn, gadis keterbelakangan mental. tersangka ditangkap petugas PPA, ketika berada dikawasan Plaju sedang nongkrong di dekat kantor puskesmas Plaju, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 sekitar pukul 17.00 wib. Melihat kedatangan petugas polisi yang mengenakan baju preman, tersangkapun langsung panik dan tak bisa kabur. Dengan kata-kata polosnya " Ampun Pak" tersangkapun langsung dibawa ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Ketika ditemui diruang PPA, tersangka mengaku mengenal korban saat korban hendak naik angkot jurusan Plaju Palembang. Saya kenalan dengan korban di kawasan Plaju Palembang. Saya dan korban hendak naik angkot saya mencoba berkenalan. Saat itu korban pun langsung merespon saya, katanya. Dari sana, Lanjut tersangka, keduanya akhirnya berlanjut. Pada saat kejadian, pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016, pelaku pun mengajak korban untuk jalan-jalan dan bertemu di kawasan Plaju Palembang, setelah ketemu saya ajak korban jalan-jalan pak, terus saya bawa ke rumah kakak di kawasan 13 Ulu Palembang. Disana saya ajak korban untuk berhubungan badan, katanya. Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan pelaku sudah ditangkap unit PPA, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, dan cepat langsung kita tindaklanjuti. Hingga saat ini tersangka masih diminta keterangan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Maruly. Seperti dilaporkan sebelumnya, tersangka diduga telah menggahi korban, gadis remaja keterbelakangan mental. Setelah menggagahi korban, tersangka menyerahkan korban kepada sembilan temannya.
Opr PID Bid Humas