MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan seorang pria bernama Siswandi (25), warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, yang diduga kuat melakukan penganiayaan serta pengancaman terhadap seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu, yakni dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM.
Pelaku diamankan pada Senin (25/8/2025) malam, tepatnya di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Kejadian bermula pada Selasa (12/8/2025) pagi, ketika korban tengah melaksanakan tugas visite pasien di ruang VIP Leban RSUD Sekayu. Secara tiba-tiba, pelaku bersama seorang rekannya berinisial (Is) mendatangi korban dengan nada marah, meminta agar pasien yang dijenguk segera dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi. Tidak hanya mengintimidasi, pelaku bahkan secara kasar menarik masker yang digunakan korban.
Merasa terancam dan terintimidasi, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba. “Setelah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak hadir, tim kami mengambil langkah tegas dengan membawa pelaku. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, SH, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H., Selasa (26/8/2025).
Dalam perkara ini, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muba juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua masker, satu kemeja putih, serta satu flashdisk berisi rekaman video kejadian. Barang bukti tersebut akan memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Siswandi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung ancaman, serta Pasal 335 KUHP terkait pengancaman.
Kini tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang sedang menjalankan tugas, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan intimidasi maupun penganiayaan akan diproses secara hukum.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.