34Âșc, Sunny
Pengadilan Negeri (PN) Palembang mendatangi sebidang tanah di Jl Tanjung Api-api Lorong Madinatuna Kelurahan Talang Betutu Sukarami Palembang untuk menggelar sidang lapangan, pada hrai Jumat tanggal 21 Oktober 2016. Sidang lapangan digelar sebagai salah satu proses hukum atas perkaratanah seluas 235 meter persegi antara IND selaku pihak pelawan dengan beberapa pihak terlawan. Suasana sidang lapangan berjalan tertib. Meski demikian, sempat ada perdebatan yang bernada tinggi. Beruntung, perdebatan itu bisa dikontrol sehingga tidak menjurus ke arah anarkis. Apalagi, proses sidang lapangan yang bertujuan untuk mengetahui secara pasti lokasi tanah yang sedang disengketakan ini tidak ada pengawalan dari aparat keamanan. Ucapan bernada tinggi dilontarkan oleh salah satu pihak termohon bernama KF. FIR yang mengklaim memiliki tanah di lokasi yang disengketakan meminta PN Palembang untuk menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya milik IND. Namun pihak PN Palembang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel kesulitan untuk menjawab pertanyaan FIR. Mereka lalu menyarankan Firdaus untuk mendapatkan jawabannya di persidangan. Meski sempat menolak, FIR bersama beberapa pihak terlawan lainnya mau sedikit mengalah. Alangkah baiknya jika lokasi milik pelawan diberitahukan kepada kami pada sidang lapangan. Namun, mereka malah meminta untuk melanjutkannya ke persidangan yang membuat saya sangat kecewa, kata FIR. Sementara itu, Andre Meilansyah SH selaku pengacara IND mengatakan pihaknya merupakan pihak yang dirugikan dari adanya sengketa ini. Pasalnya, tanah yang sudah dieksekusi tersebut murni milik IND karena perempuan yang diketahui warga Jl Kolonel H Barlian Sukarami Palembang itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sedang disengketakan. Kini, setelah adanya eksekusi, IND tidak bisa menikmati harta benda yang seharusnya milik dirinya. Eksekusi sudah cacat hukum, apalagi diketahui selama proses pengukuran BPN Sumsel tidak pernah diajak ke lapangan. Supaya keadilan tidak tercoreng, kami menilai, sudah sepatutnya keputusan eksekusi harus dicabut, kata Andre. Dari penuturan pihak PN Palembang yang melakukan sidang lapangan diketahui, sidang lapangan bertujuan untuk menentukan batas-batas tanah yang sedang disengketakan. Perkara perdata yang melibatkan banyak pihak ini masih terus diproses dalam persidangan, dimana pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Dari informasi yang didapat, perkara ini bermula di tahun 2010 dimana sekelompok masyarakat yang terdiri dari MUL, MU, TU, BI, PR, dan RUS melayangkan gugatan terhadap Imatami, FIR, NAW, JON, SOL, SAP, KHO, dan mendiang ROM untuk tanah yang saat ini sedang disengketakan. Hingga proses kasasi, MUL cs berhasil memenangkan perkara sehingga PN Palembang sudah bisa melakukan eksekusi. Ketika eksekusi dilakukan, Indah datang untuk melakukan perlawanan. Alasannya, IND merasa tanah tersebut miliknya dan sama sekali tidak pernah dilibatkan saat kedua belah pihak memperkarakan tanah tersebut. IND baru mengetahuinya di saat pelaksanaan eksekusi sudah berjalan. Perkara yang saat ini sedang berjalan merupakan perkara yang diajukan Indah kepada pihak MUL cs dan FIR cs.
Opr PID Bid Humas