OKU Selatan — Jajaran Polsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun. Pelaku bernama Miftahul Fitra, warga Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh korban pada 22 Agustus 2025 lalu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat dini hari (22/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban Almu’ali bin Samsi (35) yang juga merupakan warga Desa Talang Padang. Saat itu, korban yang hendak menutup warungnya mendapati pelaku keluar dari rumahnya. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Blade BG 6716 VH, dengan alasan tertentu.
Namun, keesokan harinya, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban tanpa membawa motor tersebut. Ia langsung masuk ke kamar tidurnya. Tidak lama kemudian, istri korban mendapat informasi bahwa sepeda motor milik suaminya telah dijual oleh pelaku tanpa izin. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Pemaca.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Buay Pemaca bersama tim bergerak cepat. Pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Talang Padang. Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade BG 6716 VH yang sebelumnya digelapkan.
Proses Hukum
Kapolsek Buay Pemaca menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang miliknya kepada orang lain. Kami mengimbau agar warga segera melapor ke polisi jika mengalami tindak pidana serupa,” tegas Kapolsek.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat Desa Talang Padang berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi, sekaligus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga harta bendanya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.