Polda Sumsel Pulangkan 54 Orang Tak Terlibat Kericuhan, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka

Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memulangkan 54 orang yang sebelumnya diamankan dalam kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel dan Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Minggu (31/8/2025). Mereka dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan tindak pengrusakan dan tidak memiliki keterkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa dari total 63 orang yang diamankan, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. “Dari 63 orang yang diamankan, 42 orang dari Polda dan 21 orang dari Polrestabes. Setelah pemeriksaan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 54 orang lainnya dipulangkan kepada orang tua atau keluarganya,” ujar Nandang, Senin (1/9/2025).

 

Ia merinci, 16 orang yang dipulangkan terdiri dari 10 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur. Atas petunjuk Kapolda Sumsel, keenam anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapat pengawasan lebih ketat. “Para tersangka yang ditahan kini disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP,” jelasnya.

 

Nandang menyebutkan identitas sembilan tersangka, di antaranya Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M. Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. Habib Desmi Harto, dan Alpan Saputra. Seluruhnya berdomisili di Kota Palembang.

 

Menurutnya, pelepasan puluhan orang yang tidak terlibat kericuhan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Selama diamankan, mereka mendapatkan perawatan kesehatan, makanan, serta pembinaan agar tidak kembali terlibat dalam aksi anarkis. “Mereka juga sudah membuat pernyataan, serta diambil sidik jari untuk kepentingan pendataan,” tegas Nandang.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa apabila nantinya dalam proses penyidikan atau persidangan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan mereka, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan.

 

Kericuhan yang terjadi pada Minggu pagi tersebut, lanjut Nandang, bukanlah bagian dari aksi demonstrasi, melainkan murni tindak pidana pengrusakan. Para pelaku melempari batu dan kayu hingga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum dan kantor pemerintahan, termasuk Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Kantor Ditlantas Polda Sumsel, dan pos polisi Lambidaro Simpang PIM Palembang. Akibatnya, pelayanan publik sempat terganggu.

 

“Kerusakan ini menyebabkan pelayanan lalu lintas terganggu, khususnya pada titik-titik jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ungkapnya.

 

Di akhir, mantan Kapolresta Pekanbaru ini berharap situasi di Kota Palembang segera kembali kondusif. Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. “Kami minta orang tua awasi betul anak-anaknya, karena sebagian besar yang diamankan ini ditangkap sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB,” pesan Nandang.

 

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
336 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.