Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang digelar Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil meringkus empat pelaku jaringan pengedar sekaligus menyita sebanyak 108 butir pil ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial NS (29) di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman RT. 05, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan rapi di dalam tumpukan pakaian.
Barang bukti yang disita dari tangan NS yakni:
2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi masing-masing 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi serupa.
Total 108 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.45 WIB, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Mereka adalah H (42) dan DR (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, serta AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman. Ketiganya diamankan saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pil ekstasi yang ditemukan pada NS didapatkan dari H, sementara DR dan AES berperan membantu distribusi dengan cara mengantarkan barang haram tersebut dari Desa Mangun Jaya menuju Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. “Keempat tersangka berikut barang bukti telah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Romi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akhirnya memudahkan pihak kepolisian mengungkap jaringan ini. “Kami harap sinergi masyarakat dan kepolisian semakin kuat, karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan jalur perlintasan jaringan antar daerah.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.