Polsek Muaradua Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan Bersenjata Tajam, Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Bandung

OKU SELATAN – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muaradua Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Pelaku berinisial Ediyansyah alias Edoy (34), warga Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, ditangkap saat berusaha melarikan diri menuju Kota Bandung, Rabu (03/09/2025).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 09.40 WIB di depan warung milik warga bernama Budiyono, tepatnya di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Korban, Mardian (40), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri belakang telinga. Ia langsung dilarikan ke Klinik Mawar untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh adiknya, Andri Yansyah (39), ke Polsek Muaradua.

Kapolsek Muaradua melalui Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Taufik, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari keterangan saksi, termasuk Budiyono dan Mahendra, diketahui bahwa perkelahian yang terjadi di area pasar Muaradua tersebut berujung pada penganiayaan dengan senjata tajam.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku akan pergi ke Bandung bersama keluarganya dengan menggunakan mobil Wuling Cortez warna merah. “Sekira pukul 12.20 WIB, tepat di Simpang 4 Martapura Kabupaten OKU Timur, tim berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Aipda Taufik.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju loreng hijau dengan bercak darah. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Muaradua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Polsek Muaradua menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, karena hukum akan tetap ditegakkan,” tutup Aipda Taufik.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
277 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.