Polda Sumsel Ungkap Lanjutan Kasus Pencurian, Dua Tersangka Tambahan Ditangkap

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di galeri ATM RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Setelah sebelumnya menetapkan seorang karyawan perusahaan pengelola ATM sebagai pelaku utama, polisi kini berhasil menangkap dua orang tambahan yang ikut serta dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Kasus yang merugikan perusahaan hingga Rp425,4 juta ini melibatkan orang dalam. Pelaku utama berinisial R diduga menggunakan kunci brankas untuk mengakses mesin ATM dan mengambil uang dari kaset penyimpanan. Untuk menghilangkan jejak, ia juga mencabut DVR dan kamera CCTV sebelum melarikan diri dengan bantuan dua rekannya, A dan RS.

 

Penangkapan Dua Tersangka Baru

 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil mengamankan A dan RS di kawasan Kayuagung pada Kamis (21/8/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita Rp24 juta uang tunai yang merupakan sisa hasil kejahatan.

 

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan karyawan internal perusahaan.

“Pelaku utama merupakan karyawan yang seharusnya menjaga sistem perbankan. Namun, justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan merencanakan pencurian. Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang membantu pelarian sekaligus menikmati hasil kejahatan,” tegas Johannes.

 

Komitmen Polda Sumsel Berantas Kejahatan

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas tindak kriminal, baik yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Tim Jatanras bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif. Para tersangka kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ujar Nandang.

 

Proses Hukum Berlanjut

 

Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolda Sumsel dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

 

Dengan penangkapan dua pelaku tambahan ini, Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan pihak lain demi kepentingan pribadi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
155 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.