PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dalam kejadian itu, sekelompok pemuda merusak fasilitas Gedung DPRD Sumsel, pos Ditlantas, hingga mobil dinas di Mako Ditlantas Polda Sumsel setelah sebelumnya melakukan balap liar.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (3/9/2025) sore, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, aksi perusakan dilakukan setelah para pelaku melakukan balap liar di sejumlah titik. Setelah itu, mereka konvoi menggunakan sepeda motor menuju lokasi dan melakukan perusakan. Total ada 11 orang, namun dua di antaranya positif narkoba sehingga ditangani oleh Ditresnarkoba,” jelas Kombes Johannes.
Ratusan Pemuda Diamankan, 9 Ditahan
Awalnya, polisi mengamankan 63 orang pemuda yang ikut dalam konvoi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, rekaman CCTV, serta keterangan saksi, hanya 9 orang yang terbukti melakukan perusakan dan saat ini ditahan.
“Untuk 52 orang lainnya tidak terbukti terlibat langsung dalam perusakan. Mereka hanya ikut konvoi. Setelah dipanggil orang tuanya, mereka kami kembalikan untuk diberikan pembinaan keluarga,” tambahnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak tertentu yang menghasut atau menggerakkan para pelaku, baik melalui media sosial maupun cara langsung.
Dua Pemuda Positif Narkoba
Selain sembilan tersangka perusakan, polisi juga menemukan dua pemuda lainnya berinisial ADH dan SA positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menuturkan, meski keduanya tidak terlibat perusakan, mereka tetap diproses hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini keduanya menjalani asesmen terpadu dan rehabilitasi bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Komitmen Tegakkan Hukum
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindakan anarkis yang merugikan fasilitas umum.
“Polri akan menindak tegas pelaku perusakan maupun penyalahgunaan narkoba. Namun bagi mereka yang tidak terbukti bersalah, kami tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan mengembalikan kepada orang tua agar dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Saat ini, sembilan tersangka perusakan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap aktor yang diduga menggerakkan aksi anarkis tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.