Prabumulih, 5 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba. Kali ini, polisi meringkus seorang bandar narkotika berinisial Irfan Gunawan di rumahnya yang berlokasi di Jalan A Roni RT.03 RW.03, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka Terry Amalson yang lebih dulu ditangkap, pihaknya memperoleh informasi adanya pemasok narkotika di wilayah Prabumulih.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, berhasil diidentifikasi tersangka Irfan Gunawan. Selanjutnya pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar IPTU Arafah.
Dalam penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 78,8 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang warna hitam merek Eiger. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y17 warna hijau toska, satu plastik warna biru, dan tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
IPTU Arafah menegaskan, tersangka yang berstatus bandar narkotika ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polres Prabumulih berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polres Prabumulih juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Bersama-sama kita wujudkan Prabumulih yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” pungkas IPTU Arafah.
Dengan penangkapan bandar ini, Polres Prabumulih menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.