Prabumulih – Aksi penggelapan mobil yang sempat merugikan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Prabumulih. Seorang pria berinisial SD (28), wiraswasta, warga Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap tanpa perlawanan setelah beberapa waktu buron.
Kasus ini bermula pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, SD menyewa sebuah mobil Toyota Agya merah BG 1248 PA milik N (35), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Meski sempat mentransfer uang sewa secara bertahap, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut hingga masa sewa berakhir.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
Mendapat laporan, Tim Tekab Prabu langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan pelacakan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang, Karang Endah Selatan, Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto, S.H., tim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya merah BG 1248 PA yang menjadi objek penggelapan.
Saat ini, pelaku SD sudah diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti mobil. Kasus ini terus kita kembangkan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Tiyan Talingga.
Dengan ditangkapnya SD, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan barang, serta segera melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.