“Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Tandon Air”

Lubuk Linggau, 2 September 2025 — Upaya pemberantasan narkoba di Kota Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau yang dipimpin AKP M. Romi berhasil menangkap seorang pria berinisial J (35), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Karang Dapo I, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

 

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa siang (2/9), polisi menemukan berbagai barang bukti yang disembunyikan dengan cerdik. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,21 gram, satu plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu (bong), dan satu kotak plastik transparan. Selain itu, uang tunai Rp50.000 ditemukan terselip di antara kayu di bawah tandon air, diduga hasil transaksi narkoba.

 

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menegaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. “Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka J sudah digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan mengusut lebih lanjut jaringan yang terhubung dengan pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

 

Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis. Primer, ia melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Subsider, ia juga dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas narkotika. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba, karena selain membahayakan diri sendiri, juga akan berhadapan dengan ancaman hukum berat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
54 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.