“Buron Sejak April, DPO Curas di OKU Timur Ditangkap Polsek Madang Suku II di Kayu Agung”

OKU TIMUR – Upaya pelarian DS alias B (31), warga Desa Riang Bandung Baru, Kecamatan Madang Suku II, akhirnya berakhir. Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap jajaran Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, di Kota Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

DS alias B merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor milik Paimah (64), warga Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II, pada 9 April 2025. Aksi kejahatan tersebut dilakukan bersama rekannya, DP, yang sudah lebih dulu tertangkap dan kini menjalani hukuman.

Kasus ini bermula ketika korban sedang berkebun dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam di sekitar lahannya. Saat itu, DP bersama DS mendatangi lokasi. DP langsung berusaha merusak kunci motor, sementara DS menunggu tak jauh dari tempat kejadian.

Korban yang memergoki perbuatan pelaku sontak berteriak “maling”. Namun, DS justru mendekatinya dan mengancam akan menembak jika korban tidak menyerahkan kunci. Karena merasa terancam, korban pasrah dan membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya. Motor hasil curian itu kemudian dijual, dengan pembagian keuntungan: DP mendapat Rp500 ribu, sedangkan DS mengantongi Rp1 juta.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Madang Suku II. Laporan itu dituangkan dalam LP–B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK MDS II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 9 April 2025, sementara DS resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 April 2025.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku tengah berada di wilayah Kayu Agung. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Madang Suku II untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DS alias B dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
51 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.