Janji Palsu Bisa Masukkan Kerja di PT WSP, Pria Asal Prabujaya Ditangkap Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih

Prabumulih – Aksi penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang bekerja di perusahaan kembali terbongkar. Tim Tekab Prabu Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial Satria Djorghi (28), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan janji mampu memasukkan korban bekerja di PT WSP.

 

Pelaku ditangkap pada Minggu (7/9/2025) di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang, tepatnya di Karang Endah Selatan, Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, setelah sempat buron usai dilaporkan korbannya.

 

Kasus ini bermula ketika seorang petani bernama Umarudin (59), warga Kelurahan Gunung Kemala, Prabumulih Barat, mendatangi rumah kontrakan pelaku di Perumahan Griya Intan Sejahtera, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 14 Mei 2025. Saat itu, pelaku menjanjikan anak korban, Risman Meirio Putra, bisa diterima sebagai operator di PT WSP dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta.

 

“Pelaku menjanjikan anak saya akan mulai bekerja pada tanggal 15 Mei 2025. Namun hingga kini, anak saya belum pernah bekerja sama sekali di perusahaan tersebut,” ungkap Umarudin kepada petugas.

 

Merasa ditipu karena janji tidak kunjung terealisasi dan pelaku sulit dihubungi, korban akhirnya melapor ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan LP/B/260/VII/2025/SPKT/Polres PBM/Sumsel pada 29 Juli 2025.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran Rp 25 juta yang menjadi bukti kuat transaksi penipuan tersebut. Kini, pelaku diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa.

 

“Proses penerimaan kerja seharusnya tidak dipungut biaya. Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan dengan meminta uang terlebih dahulu,” tegasnya.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
37 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.