Prabumulih – Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (9/9/2025). Kepolisian Resor Prabumulih bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bernama Eka Jaya Hadi Saputra (41), seorang wiraswasta warga setempat, setelah melukai seorang warga dengan pedang berwarna silver.
Peristiwa bermula sekitar pukul 10.44 WIB ketika korban, Desi Priatna (56), seorang wiraswasta, menegur pelaku yang dianggap menghalangi pihak teknisi tower saat hendak melakukan perawatan. Teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan nekat.
Merasa tidak terima, Eka Jaya kemudian masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah pedang berwarna silver. Senjata itu sempat diarahkan ke kursi dekat teknisi hingga membuat teknisi ketakutan dan melarikan diri. Melihat situasi memanas, korban berupaya melerai dengan memeluk pelaku untuk merebut pedang. Namun, dalam pergumulan tersebut, korban justru mengalami luka pada bagian siku tangan kiri akibat perlawanan pelaku.
Korban segera mendapatkan perawatan medis di RS Bunda Kota Prabumulih, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Laporan diterima dengan nomor LP/B/304/IX/2025/SPKT/Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab Prabu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti pedang berwarna silver yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan sehari-hari.
“Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan dengan cara damai tanpa harus melibatkan kekerasan. Serahkan penyelesaian hukum kepada aparat kepolisian agar tidak menimbulkan kerugian maupun korban jiwa,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam sesuai hukum yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.