Musi Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan membekuk seorang pelaku berinisial Herdi (33), warga Desa Lubuk Bintialo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/09/2025) setelah aparat kepolisian menerima informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
Kasus pencurian ini bermula pada Jumat (5/9/2025), ketika korban Muhamad Ili (48), seorang petani asal Jambi, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya yang diparkir beserta sejumlah barang berharga. Selain kendaraan, pelaku juga menggasak STNK, uang tunai Rp5 juta, serta dokumen penting yang tersimpan di dalam box motor. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16,5 juta.
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, setelah laporan masuk, pihaknya segera menurunkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Kurniawan, S.Psi, M.H. bersama Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor milik korban, STNK, serta BPKB mobil yang ikut raib dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap IPTU Hutahean.
Dalam pemeriksaan, Herdi mengakui perbuatannya dan terungkap bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia diketahui berkomplot dengan seorang rekannya berinisial CK, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk proses hukum lebih lanjut. Status Herdi resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Hutahean.
Polsek Batanghari Leko menegaskan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Muba, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.