Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar Ganja, 101 Gram Barang Bukti Diamankan

LUBUK LINGGAU – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (44) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, (5/09/2025), sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Aksi penangkapan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP M. Romi ini berlangsung dramatis. Tim yang sudah melakukan pengintaian berhasil menggagalkan aktivitas tersangka yang diduga tengah mengedarkan barang haram tersebut.

Dari tangan EM, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu kantong plastik bening berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat bruto 101 gram, yang disimpan rapi di kantong jaket bagian depan sebelah kiri. Selain itu, polisi juga menyita dua lintingan ganja seberat bruto 1,19 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok merk Seven.

Tak hanya itu, sejumlah barang lain juga turut diamankan, di antaranya satu kotak kertas Papier, sebilah senjata tajam yang terselip di pinggang kanan tersangka, jaket jeans warna abu-abu, tas pinggang merk MARHEN.J warna putih, serta satu unit ponsel INFINIX HOT 30i warna putih lengkap dengan kartu SIM.

Tersangka EM, yang diketahui merupakan warga Gang Damai II No.05, Rt.05 Rw.01, Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
166 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.