Lahat – Jajaran Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Redho Pratama, S.Trk., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto, S.H., bersama personel Unit Pidum, berhasil mengungkap kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Perumnas, Blok III, No. 119, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Korban atas nama Suparman (66), seorang pensiunan warga setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumahnya. Saat kejadian, motor dalam keadaan kunci kontak masih terpasang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka bernama Brian Adam Sukoco (31), seorang buruh harian lepas, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Lahat. Modus yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu dan memberi salam. Setelah memastikan rumah kosong, tersangka langsung membawa kabur motor korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Asep di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Lahat.
Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Saat itu tersangka berada di dalam sebuah mobil dan hendak menuju ke Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat. Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat serta satu pasang bingkai plat/nomor polisi. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Lahat menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mengunci ganda kendaraan serta memarkir di tempat aman untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.