Empat Lawang, 11 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kamis (11/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun tersangka yang diserahkan yaitu seorang laki-laki bernama Trisno alias Kodok bin Rosali, lahir di Puntang, 15 Agustus 1989, pekerjaan petani/pekebun, alamat Desa Suka Dana Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
19 butir yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,049 gram,
1 buah tas selempang warna coklat,
1 kotak rokok merk Surya,
1 kotak pensil dibalut lakban hitam,
1 kotak rokok merk Dji Sam Soe.
Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti berjalan lancar, aman, dan tertib.
Polres Empat Lawang melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.