Sat Resnarkoba Polres OKU Selatan Ringkus Empat Pria di Kontrakan, Diduga Konsumsi Narkotika Jenis Sabu

OKU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Empat orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres OKU Selatan AKBP I.M. Redi Hartana, SH, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba Alimin, SH menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan empat orang pria yang sedang berada di dalam kontrakan bersama barang bukti narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

Keempat tersangka yang diamankan yaitu Agri Utagri (29), Sonang Wanisyahdou (28), Jon Kanedi (39), dan Hendra Kardeni (44). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,56 gram, serta satu buah alat hisap sabu (bong).

Para tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keempatnya diduga sebagai pemakai narkoba. Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan barang bukti dengan general screening drugs, hingga pemeriksaan saksi. Ke depan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, berkoordinasi dengan Bidang Labfor Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengejar pihak yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU Selatan hingga ke akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Selama proses penangkapan hingga pengamanan tersangka, situasi berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKU Selatan dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
825 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.