Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Depan Alfamart, Amankan Barang Bukti 1,20 Gram

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di depan salah satu gerai Alfamart, Jalan Alipatan, RT 02 RW 02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, ia memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Hendra Parta Wijaya (27), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat ditangkap, pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok Esse Double Change yang dibungkus timah putih dan disembunyikan di saku celana sebelah kanan pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Oppo A3S warna biru keunguan, 1 lembar timah putih, uang tunai Rp150.000, serta 1 helai celana jeans warna biru navy.

Dari hasil interogasi awal, Hendra mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Wawan (DPO) dan rencananya akan diedarkan kepada Gali Cungkring (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok barang haram tersebut.

Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kota Prabumulih yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas IPTU Muhammad Arafah.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
40 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.