34Âșc, Sunny
SOY, 39 thn, warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, PALI tak kuat menahan rasa tangis, setelah melihat 34 adegan rekonstruksi pembunuhan suaminya, korban inisial BAR, yang dilakukan, tersangka inisial KAR Alias SIT, 34 thn, pada hari Kamis tanggal 3 Nopember 2016. Korban, bersama enam rekannya yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni OK, Al, RY, AN, ST dan BAS yang telah terlebih dahulu menjalankan hukuman atas perbuatannya. Dalam adegen 20 sampai 25, almarhum korban dibunuh, dengan cara sadis oleh para pelaku seperti ditembak pakai Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis kecepek, dan dibacok menggunakan parang dan golok secara berulang-ulang, yang terjadi pada akhir tahun 2014 lalu. Melihat adegan penembakan serta pembacokan yang diperagakan oleh tersangka dan polisi. SOY langsung menjerit histeris dan menangis. Kejam kau (SIT) siapa yang menafkahkan empat orang anak kami, teriak SOY, sambil menyaksikan rekonstruksi itu, di samping halaman Markas, Polsek Talang Ubi Jalan Merdeka. Saat di jumpai, SOY, Usai menyaksikan rekonstruksi itu, meminta agar aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya dan menangkap pelaku yang masih berkeliaran. Pelaku membunuh secara hadis, kami minta pelaku dihukum mati, sesuai dengan perbuatan mereka yang membacok dan menembak sampai mati, kata ibu dari empat anak ini. SOY, berharap palaku lainnya yang terlibat membunuh suaminya agar cepat tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diakuinya, waktu kejadian pembunuhan suaminya yang terjadi di akhir tahun 2014 lalu, tidak ada firasat maupun pesan yang ditinggal suaminya sebelum kejadian naas itu. Tidak ada firasat, sebelum suami saya meninggal, saya berharap pelaku lainnya tertangkap untuk dihukum mati, jelas SOY. Sementara itu, Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kepolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH menegaskan pelaku dijerat pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, rekonstruksi ini, untuk memperjelas pelaku pembunuhan yang diperankan oleh masing-masing pelaku, jelas Kompol Victor.
Opr PID Bid Humas