OKU SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan melalui Polsek Muaradua berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di Dusun VI Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Sabtu (13/09/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/62/IX/2025/SPKT/SEK MDA/RES OKUS/POLDA SUMSEL, korban bernama Asmiyati (46), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk melalui pintu depan dengan menggunakan anak kunci yang disimpan di bawah keset rumah. Pelaku kemudian mengambil 8 tabung gas elpiji 3 kg, 6 bungkus rokok Cristal, serta 1 bungkus rokok Clas Mild sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Muaradua langsung bergerak cepat. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota mendapat informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh warga. Pelaku bernama Joni Efriadi (37), warga Desa Sukajaya, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Sebelum pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Klinik Ismadana untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres OKU Selatan AKBP I.M. Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Muaradua IPTU Fera M. membenarkan pengungkapan kasus ini. “Setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu (14/09/2025) sore, status Joni Efriadi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Muaradua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 1 anak kunci, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 karung warna putih, 1 unit sepeda motor Beat Deluxe warna biru tanpa plat, serta 1 unit handphone Oppo warna hitam.
Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan saksi, pembuatan BAP tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Muaradua dan Polres OKU Selatan dalam menjaga keamanan serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.