OKU Selatan – Unit Reskrim Polsek Banding Agung, Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Mas Sinar Ogan, Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Peristiwa ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/20/IX/2025/SPKT/SEK.BDA/RES.OKUS/SUMSEL, tanggal 14 September 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP I.M. Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Banding Agung IPTU Wilson Hutahahean, S.H. membenarkan bahwa dua orang pelaku berhasil diamankan usai beraksi di toko emas milik korban bernama Hengki bin Eling Subali (alm), seorang wiraswasta asal Desa Simpang Sender.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Sairiah binti Imanuddin (44), warga Desa Kota Napal, Lampung Utara, dan Rujiatmi binti Puji (40), warga Desa Sribasuki, Lampung Utara. Keduanya merupakan ibu rumah tangga yang diduga melakukan pencurian emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian pertama terjadi pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke toko emas berpura-pura membeli, lalu datang rekannya untuk mengalihkan perhatian korban. Di saat korban lengah, pelaku mengambil satu buah cincin emas seberat 6,7 gram (satu suku) dan langsung pergi bersama dua rekannya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta. Aksi mereka terekam kamera CCTV toko.
Kemudian, pada 14 September 2025 pukul 09.30 WIB, para pelaku kembali mendatangi toko yang sama. Korban yang mengenali wajah mereka langsung berteriak dan meminta bantuan warga. Masyarakat pun berhasil menangkap kedua pelaku sebelum sempat melarikan diri. Selanjutnya, polisi yang mendapat laporan segera mengamankan para pelaku ke Mapolsek Banding Agung berikut barang bukti cincin emas hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Banding Agung. Adapun langkah tindak lanjut yang dilakukan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama para pemilik toko emas, agar selalu meningkatkan sistem keamanan dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan,” ujar IPTU Wilson.
Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, situasi berlangsung aman, kondusif, dan terkendali.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.