Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, Polisi Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti

Musi Banyuasin – Peristiwa kebakaran dan ledakan terjadi di sebuah sumur minyak ilegal yang berlokasi di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/9/2025) siang. Ledakan diduga berasal dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak mentah tanpa izin yang dilakukan oleh sejumlah pekerja.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal yang berujung pada ledakan besar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian Heri Yadi bersama dua rekannya, Zulha dan Doni, sedang melakukan pengambilan minyak mentah dari sumur minyak ilegal milik Joko Purnomo. Tiba-tiba terjadi ledakan yang disusul kobaran api hebat. Api melalap sejumlah fasilitas di lokasi, mulai dari motor polot, pondok pekerja, bak penampungan minyak, hingga peralatan eksploitasi. Tragisnya, api juga mengenai kedua pekerja, Zulha dan Doni, yang berada di dekat titik ledakan.

“Ledakan ini membuktikan betapa berbahayanya aktivitas ilegal drilling. Selain merusak lingkungan, juga mengancam keselamatan jiwa para pekerja dan masyarakat sekitar,” tegas IPTU Hutahean.

Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti di lokasi, di antaranya canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, serta minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter.

Atas perbuatannya, tersangka Heri Yadi dijerat Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Saat ini ia telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak lagi melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut rawan menimbulkan kebakaran, ledakan, dan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan banyak pihak.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
84 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.