Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Lorong Lematang, Barang Bukti Timbangan Digital dan Uang Penjualan Diamankan

Prabumulih, 17 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Sadewa bin Kopling Gumay (Alm), 32 tahun, warga Lorong Lematang No 17, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap petugas saat sedang berupaya membuang barang bukti narkoba jenis sabu pada Senin malam, 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Lorong Lematang. Setelah dilakukan penyelidikan dan identitas pelaku terkonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H memerintahkan Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H bersama tim untuk melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, pelaku berusaha membuang sebuah kotak rokok Sampoerna Mild menggunakan tangan kanannya. Namun gerak-gerik tersebut berhasil diketahui petugas dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram yang terbungkus plastik klip bening.

Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital warna silver, satu kantong kresek warna biru, serta uang tunai sebesar Rp180.000,- yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Wak Dung yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, pelaku positif narkoba. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019, sehingga kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Muhammad Arafah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/60/IX/2025, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. Saat ini, penyidikan dan pemberkasan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
258 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.