Lubuk Linggau, 17 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Lubuk Linggau berhasil diamankan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
---
Dua TKP, Dua Korban
Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 di depan ruko milik PT. Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Korban bernama Arliansyah, warga Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 warna hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp10 juta.
Kejadian kedua berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025 di sebuah gudang rongsokan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Korban Febi Hadrianti, warga setempat, hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah. Meski pelaku berhasil merusak kunci motor, aksi mereka gagal total setelah diteriaki saksi mata. Akibatnya, korban tetap mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta.
---
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Linggau bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lapangan. Dari hasil pendalaman, identitas para pelaku akhirnya terungkap.
Pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil meringkus tiga orang tersangka, masing-masing:
R alias Kus (35), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya, Lubuk Linggau Barat I.
FP (21), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.
D (30), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.
Dua pelaku, FP dan D, ditangkap saat bekerja di sebuah bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jogoboyo. Sementara R alias Kus sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan di rumahnya setelah terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
---
Pengakuan dan Barang Bukti
Dalam interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Mereka berhasil membawa kabur motor Honda Revo Fit FI di Batu Urip, sedangkan aksi pencurian Yamaha Mio J di Taba Jemekeh gagal setelah dipergoki warga.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
---
Komitmen Polres Lubuk Linggau
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan di sekitar lingkungan,” ujar AKP Kurniawan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lubuk Linggau berharap dapat meningkatkan rasa aman masyarakat, sekaligus menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.