Polsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan Ringkus Pencuri di Pondok Warga, Barang Bukti Langsung Diamankan

OKU Selatan, 17 September 2025 – Jajaran Polsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Seorang pria berinisial Reki Saputra bin Husen Harahap (39), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, ditangkap usai membobol pondok milik warga di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, pada Jumat dini hari (12/9) sekitar pukul 02.00 WIB.


---

Kronologi Kejadian

Korban bernama Suratno bin Bagio (45), seorang petani warga Dusun II Desa Karet Jaya, saat itu sedang tidak berada di pondoknya. Salah seorang saksi, Supardi bin Setro Setiko (60), yang tinggal tak jauh dari lokasi, mendengar ada orang berjalan menuju pondok korban pada tengah malam. Merasa curiga, saksi segera menghubungi korban.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati pondoknya dalam keadaan rusak dan sejumlah barang miliknya telah hilang. Bersama saksi lain, Pujianto bin Katmin (52), korban segera melapor ke pemerintah desa dan menghubungi anggota Polsek Buay Pemaca.


---

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan laporan warga, sekitar pukul 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Buay Pemaca IPDA Redi Syaputra, S.H., bergerak cepat ke lokasi bersama masyarakat. Tak butuh waktu lama, tersangka Reki Saputra berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, antara lain:

1 unit speaker aktif merk GMC,

1 buah tabung gas elpiji 3 kg,

1 unit teng semprot warna biru merk CBA CASAN,

1 unit mesin pemotong rumput merk TASCO.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan pencurian di pondok korban. Selanjutnya, ia digelandang ke Mapolsek Buay Pemaca untuk proses hukum lebih lanjut.


---

Langkah Kepolisian

Kapolres OKU Selatan AKBP I.M. Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Buay Pemaca menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, menetapkan tersangka, menyita barang bukti, hingga melengkapi berkas perkara untuk proses hukum.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar lingkungan,” tegas IPDA Redi Syaputra.


---

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres OKU Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Situasi di Desa Karet Jaya saat ini dilaporkan kondusif dan terkendali.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
124 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.