Polsek Muara Telang Ungkap Percobaan Pencurian Kabel PLN di Banyuasin, Satu Tersangka Diamankan

*Banyuasin* – Jajaran Polsek Muara Telang berhasil mengungkap sebuah kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa gardu listrik milik PT PLN (Persero). Seorang tersangka berhasil diamankan warga dan kini ditahan pihak kepolisian.

Kasus ini bermula pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku, yang diketahui PAPA(28), diduga kuat melakukan percobaan pencurian kabel pada Gardu PLN dengan kode PH0565 yang berlokasi di Parit 5, RT 11/RW 03, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Muara Telang,  menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku diduga datang ke TKP menggunakan sebuah sepeda motor Honda PCX.

“Pelaku kemudian memotong kabel puding Trafo NYY CU 70mm milik PT PLN yang berada di bawah dan di atas trafo menggunakan tang. Namun, saat akan melepasnya, kabel tersebut tidak bisa ditarik dan justru menyebabkan arus listrik padam. Akibatnya, wilayah sekitar mengalami pemadaman listrik,” jelas Kapolsek dalam laporannya, Kamis (18/9/2025).

Kegagalan pelaku ini justru membuat aksinya terbongkar. Perbuatan mencurigakan tersebut diketahui oleh warga setempat. Pelaku pun berhasil diamankan oleh warga sebelum akhirnya ditangani oleh petugas kepolisian.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Muara Telang segera memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk bergerak ke TKP. Tim kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan.

Atas tindakannya, PT PLN ULP Mariana sebagai korban menaksir kerugian material yang dialami mencapai Rp 8.420.000 (delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Muara Telang dengan Nomor LP/B/17/IX/2025/SPKT untuk diproses secara hukum.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX dan 3 (tiga) buah potongan kabel. Tersangka, M. Putra Adi Pratama, yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Palembang, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.

“Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan tersangka. Kami juga telah menyita barang bukti. Untuk tindak lanjut, kami akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan JPU, serta mencari barang bukti lain yang diduga digunakan pelaku, yaitu satu buah tang,” pungkas Kapolsek.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
23 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.