Pemuda Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Ajakan Rusuh di Facebook

Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RP (24) yang diduga menjadi pelaku penyebaran ujaran kebencian dan ajakan kerusuhan melalui media sosial Facebook. Penangkapan tersebut dilakukan saat aparat tengah melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan simpang lima DPRD Sumsel pada Senin (1/9/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan akun Facebook bernama “Aldo Iretande” untuk menyebarkan unggahan provokatif. Dalam postingannya, RP tidak hanya menghina aparat, tetapi juga mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

“Motif tersangka karena rasa benci terhadap pemerintah dan kepolisian. Dari hasil penyelidikan, postingan tersebut sengaja dibuat untuk memprovokasi masyarakat yang tengah menyuarakan aspirasi dalam aksi unjuk rasa,” kata Bagus saat konferensi pers di Mapolda Sumsel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kartu SIM, serta akun media sosial yang dipakai tersangka. Saat ini RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.

Kombes Pol Bagus menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber untuk mengantisipasi penyebaran konten provokatif di dunia maya yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah terpancing konten provokatif, apalagi sampai menyebarkan ujaran kebencian yang bisa merugikan diri sendiri dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batasan sesuai hukum yang berlaku. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan media sosial yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di Sumatera Selatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
1483 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.