Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Buruh 44 Tahun Saat Transaksi Narkoba di Jalan Alipatan

Prabumulih, 17 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial M. Rusli alias Aak (44), seorang buruh warga Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Timur, yang kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Alipatan, RT.02 RW.02, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, sebuah handphone Samsung Galaxy J7 Prime, serta satu kotak rokok merek RC Anggur yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. “Setelah dilakukan pengintaian, anggota berhasil mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi di depan warung bakso bakar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Heru Ros yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Prabumulih menegaskan akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan perkara untuk mengejar jaringan pemasok narkoba lainnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan, dan kami juga memburu pemasok yang masih buron,” tegas IPTU Arafah.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam menekan angka peredaran narkotika di kota Prabumulih. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
50 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.