Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memamerkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta kendaraan dinas dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari total 90 orang yang diamankan, sebanyak 25 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dalam konferensi pers di Lounge Ampera lantai 7 Mapolda Sumsel pada Kamis (18/9/2025) menjelaskan, peristiwa anarkis ini bermula pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB, Command Center Polda Sumsel mendeteksi konvoi ratusan sepeda motor yang bergerak di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel. Massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran di gedung tersebut, sebelum melanjutkan aksinya ke Mako Ditlantas Polda Sumsel.
“Di lokasi Ditlantas, massa melakukan perusakan sekaligus membakar kendaraan dinas dengan menyulut api secara langsung maupun menggunakan bom molotov. Total ada 14 pos polisi lalu lintas serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang rusak maupun hangus terbakar,” ungkap Kapolda.
Menurutnya, aksi brutal tersebut dipicu oleh provokasi melalui media sosial, baik di grup Instagram “Plaju X Jakabaring” maupun unggahan provokatif di Facebook. Dari pemeriksaan awal, sebagian besar pelaku diketahui berasal dari kelompok balap liar. Polisi pun berhasil mengamankan 64 orang di lokasi kejadian.
Tak berhenti di situ, kepolisian juga menangkap pelaku lain dalam beberapa gelombang, yakni pada 6, 11, dan 16 September 2025. Dalam rangkaian pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan penyusup dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Palembang pada 1 September 2025. Meski demo berlangsung relatif aman, empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov berhasil diamankan.
Sementara di Kabupaten OKU, kerusuhan juga sempat pecah dengan aksi perusakan fasilitas umum. Massa melempar pot tanaman ke arah aparat dan gedung pemerintahan. Dari lokasi, polisi mengamankan 12 orang, namun 11 di antaranya masih berstatus anak-anak dan akhirnya dipulangkan. Hanya satu pelaku dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan.
“Secara keseluruhan, dari serangkaian kerusuhan dan perusakan fasilitas umum di Palembang dan OKU, sebanyak 25 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari penghasut, perusak, hingga penyusup,” jelas Kapolda.
Selain itu, dua orang pelaku yang positif menggunakan narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, sedangkan 63 orang lainnya yang tidak terbukti terlibat dilepaskan.
Polisi menegaskan akan terus memburu dalang dan pihak lain yang berperan dalam menggerakkan massa serta menyebarkan provokasi di media sosial. “Kami akan usut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang, karena ini menyangkut stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolda.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.