Sat Reskrim Polres Prabumulih Ringkus Buronan Kasus Penggelapan Mobil Senilai Ratusan Juta

Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Seorang pria bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, akhirnya diringkus polisi setelah buron selama beberapa bulan.

Kasus ini terungkap berawal dari tiga laporan polisi yang diterima SPKT Polres Prabumulih, masing-masing pada 21 Februari 2024, 10 Maret 2024, dan 26 April 2024. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan mobil sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Modus pelaku cukup licik. Ia berpura-pura menjadi penyewa atau pembeli mobil, lalu membawa kabur kendaraan tersebut tanpa niat untuk mengembalikannya. Dalam salah satu kasus, pelaku sempat membayar sewa mobil Daihatsu Alya selama dua bulan. Namun, setelah itu pelaku menghilang bersama mobil tanpa kabar. Sementara dalam dua kasus lain, pelaku berdalih melakukan test drive maupun sewa mobil, tetapi tidak pernah kembali dan menghilang bersama kendaraan korban.

Akibat perbuatannya, tiga orang korban mengalami kerugian lebih dari Rp283 juta. Adapun mobil yang digelapkan yaitu:

1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih)

1 unit Honda Brio BG-1796-CP (hitam)

1 unit Toyota Agya BG-1025-IY


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini sudah berada di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim yang berhasil membekuk pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan bermotor.

> “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama terkait transaksi kendaraan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Dengan penangkapan ini, polisi berharap kasus serupa tidak lagi terjadi dan masyarakat semakin cerdas dalam menjaga aset berharga mereka.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
31 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.