Pengedar Sabu di Gaung Asam Ditangkap, Polisi Sita 17,72 Gram Barang Bukti

Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (53), warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, ditangkap di sebuah pondok pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto 17,72 gram, tiga unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu pack plastik klip, satu dompet, satu tas selempang merek Eiger, sebuah pipet berbentuk skop, tisu, satu botol plastik, serta satu unit handphone Oppo A31 warna hijau,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara guna menelusuri jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Polisi menegaskan, seluruh barang bukti telah disita dan dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Sumsel. Selanjutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Muara Enim menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. “Kami mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
36 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.