Polsek Lubuk Linggau Timur I Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal, Korban Alami Luka Serius

Lubuk Linggau – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Pelaku berinisial ZA (35), warga Jalan Kapten A. Rifai RT. 07, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, akhirnya diamankan petugas pada Rabu (17/9/2025) setelah buron selama beberapa bulan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban, Aneka Putra, sedang berjalan kaki menuju kolam pemancingan di Jalan Kedondong RT. 04 Kelurahan Cereme Taba. Tanpa diduga, korban bertemu tersangka ZA yang langsung melontarkan kata-kata bernada menantang.

Korban mencoba menanggapi dengan tenang, namun tersangka justru memegang bahu korban dan memukul wajahnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Tidak puas, ZA kembali melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban sambil menantang keras, “Panggilah keluargomu, aku tidak takut!”, lalu meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.

Kondisi Korban

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami cedera serius. Berdasarkan hasil visum di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau, korban mengalami pendarahan pada telinga kiri, memar di pipi, luka lecet di dagu, tangan, siku, bahu, lengan, serta kaki. Cedera itu membuat korban kesulitan mengunyah makanan dan aktivitas sehari-harinya terganggu selama lebih dari dua minggu.

Penangkapan Tersangka

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (17/9) pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Tim segera bergerak cepat dan berhasil menangkap ZA di belakang rumahnya tanpa perlawanan.

Proses Hukum

Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini akan diproses hingga tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Komitmen Kepolisian

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Lubuk Linggau Timur I dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.

Dengan langkah cepat aparat kepolisian, diharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serta meningkatkan rasa aman masyarakat Lubuk Linggau.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
351 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.