Polsek Tanjung Lago Ungkap Kasus Pencurian Satu Ton Tandan Buah Sawit

*Banyuasin*  – Jajaran Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan*satu ton tandan buah sawit yang terjadi di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Satu orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Septa Alen Maryantino, S.H., M.Si, dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menyatakan bahwa kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IX/2025/SPKT, tertanggal 09 September 2025.


Kejadian berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kebun milik korban yang bernama  HA(45), seorang PNS yang berdomisili di Talang Jambe. Korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) akibat hilangnya hasil kebunnya.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin IPDA Fran Sepriansyah, S.H., M.H., akhirnya mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan pelaku pada Sabtu, 20 September 2025.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Tanjung Lago. Tim kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek dalam laporannya.

Penangkapan terhadap tersangka, yang bernama  SH (26), seorang karyawan swasta warga setempat, berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu ton tandan buah sawit juga berhasil diamankan.

Kapolsek menyatakan bahwa tersangka M. Syarif Hidayatullah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam pidana penjara yang lebih berat dibanding pencurian biasa.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan. Tim sedang melengkapi berkas berkas pemeriksaan (Mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya,” pungkas IPTU Septa Alen Maryantino.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek Tanjung Lago, dalam menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk pencurian yang merugikan masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
48 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.