Polsek Batanghari Leko Sosialisasikan Bahaya Illegal Drilling di Lubuk Bintialo, Pasang Spanduk Himbauan “Stop Ilegal Drilling”

Musi Banyuasin – Upaya pencegahan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) terus digencarkan oleh jajaran Polres Muba. Pada Jumat (19/09/2025) pagi, Polsek Batanghari Leko melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk larangan illegal drilling di Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, SH melalui jajaran personelnya, yakni Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, Kanit Intelkam IPDA Marsudi Yakub, serta Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Bintialo bersama anggota Polsek. Dua titik menjadi fokus utama sosialisasi, yaitu Suban Burung dan Banting VI, yang diketahui rawan praktik pengeboran minyak ilegal.

Petugas secara langsung memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha illegal drilling, agar segera menghentikan aktivitas tersebut. “Praktik illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menyebabkan pencemaran lingkungan, kebakaran, bahkan korban jiwa,” tegas salah seorang petugas dalam sosialisasi.

Sebagai bentuk edukasi dan peringatan, spanduk bertuliskan pesan tegas “Stop Ilegal Drilling” dan pasal pelanggaran terkait dipasang di beberapa titik strategis sekitar lokasi. Kehadiran spanduk tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan aktivitas berbahaya itu.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 13.30 WIB berjalan kondusif dan mendapat perhatian dari warga sekitar. Polsek Batanghari Leko menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dengan melibatkan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan bahwa menjaga keselamatan dan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat maupun membiarkan praktik pengeboran minyak ilegal karena konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun dampak sosial,” ungkap AKP Halim Kesumo dalam keterangannya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Batanghari Leko berharap praktik illegal drilling di wilayah hukumnya dapat ditekan, serta kesadaran masyarakat akan bahaya aktivitas tersebut semakin meningkat. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
268 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.