Polres Prabumulih Bekuk 7 Tersangka Narkoba, Sita 180 Gram Sabu dan Selamatkan 900 Jiwa

Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat capaian penting dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam periode 1–22 September 2025, aparat berhasil mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti total 180 gram narkotika berbagai jenis.

Dalam pers rilis yang digelar di ruang Mako Polres Prabumulih, Senin (22/9/2025), tujuh tersangka hanya bisa tertunduk saat dihadapkan ke awak media. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai bandar, empat sebagai pengedar, dan satu lainnya merupakan pengguna. Seluruhnya merupakan warga Kota Prabumulih.

Wakapolres Prabumulih Kompol Cindy N, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Arafah, SH, menjelaskan bahwa barang haram tersebut umumnya berasal dari Palembang dan wilayah PALI. “Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegas Kompol Cindy dalam keterangannya.

Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari paket sabu, pil ekstasi, hingga alat hisap. Salah satu tersangka berinisial TA yang diduga bandar besar diamankan dengan barang bukti sabu seberat 100,4 gram. Sementara tersangka lain, IG, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 78,8 gram.

Berdasarkan estimasi aparat, pengungkapan ini setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 900 jiwa dari jeratan barang haram tersebut. “Setiap gram narkoba yang beredar bisa merusak banyak generasi. Oleh karena itu, kami akan terus konsisten menekan peredaran narkotika dengan langkah preventif, preemtif, maupun represif,” tambah AKP M. Arafah.

Kini, para tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
119 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.