Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pemuda Simpan Ekstasi di Semak, 19 Butir Disita

Lubuk Linggau – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT. 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip transparan dengan total 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut terdiri dari:

12 butir tablet warna hijau berbentuk kodok

7 butir tablet warna merah muda berbentuk granat


Setelah ditimbang, total berat bruto barang bukti mencapai 7,02 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF mengakui bahwa dirinya sendiri yang meletakkan ekstasi tersebut di lokasi sebelum akhirnya diamankan petugas.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan warga dinilai sangat penting untuk menekan ruang gerak para pelaku, sekaligus menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
33 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.