Satreskrim Polres Prabumulih Ringkus Karyawan Pergudangan yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp20 Juta

Prabumulih – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu pergudangan di Kota Prabumulih. Kasus ini terungkap setelah audit internal PT. Tawan Cemerlang Abadi mendapati adanya penyimpangan keuangan berupa penggelapan uang tagihan oleh seorang karyawan.

Pelaku diketahui bernama Agil Purnomo (30), seorang pelajar yang juga bekerja di pergudangan Kompleks Pergudangan Budi Mega, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Aksi penggelapan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp20.362.356.

Korban sekaligus pelapor, Amrullah, yang merupakan karyawan swasta perusahaan tersebut, melaporkan peristiwa ini ke Polres Prabumulih pada 13 Agustus 2025 setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim segera melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan.

Hasilnya, pada 23 September 2025, polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan surat panggilan tersangka yang telah dikeluarkan pada 19 September 2025. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim Unit 1 Pidum atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum, IPDA Kurniawan R, S.H., M.Si., CPHR.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, surat perjanjian kerja, serta salinan faktur dan nota yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Semua barang bukti kini telah disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini agar proses hukum dapat berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menambahkan, penindakan tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku serta memastikan keadilan bagi pihak korban.

“Setiap tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, akan ditindak sesuai hukum. Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang mencoba menyalahgunakan kepercayaan perusahaan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah hukumnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
311 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.