Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LS (30), warga Jalan Sukarela RT. 08 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, yang juga berdomisili di Jalan Lapter Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 22 September 2025. Aksi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak handphone di lantai rumah kontrakan tersangka, antara lain:
3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram.
1 bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram.
Uang tunai Rp350.000.
1 unit handphone Realme warna biru.
2 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop.
1 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
1 kotak HP Vivo warna putih.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif tim di lapangan. “Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di tengah masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
110
tribratanewssumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.