Polsek Babat Toman Amankan Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Tanjung Durian MUSI BANYUASIN — Unit Reskrim Polsek

MUSI BANYUASIN — Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan seorang pria bernama Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, yang diduga sebagai pemilik lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery). Penangkapan dilakukan usai terjadinya kebakaran di tempat penyulingan miliknya pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian.

Kebakaran tersebut diduga dipicu sisa bara yang masih menyala di bawah tangki atau tungku penyulingan usai proses produksi. Api kemudian menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api. Warga bersama pemilik sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen, hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sekitar 30 menit kemudian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun sejumlah peralatan penyulingan mengalami kerusakan dan kebakaran sempat mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, Berniat ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui kesalahannya. Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H., membenarkan adanya penahanan tersebut. “Ya, tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin sedot, 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter, serta dua jeriken berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan jenis solar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Saat ini, Berniat telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di Rutan Mapolres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.

Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penyulingan minyak mentah tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan, mengancam jiwa, serta membahayakan lingkungan sekitar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
27 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.