Tanjung Raja – Sebuah rumah pondok milik warga di Dusun I RT 02 Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan terbakar pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pemilik rumah diketahui bernama Amancik (57), seorang petani setempat. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah karena pergi membeli rokok dan kopi di Desa Kerinjing. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Darwan (45), yang kemudian segera memberi tahu korban.
Korban bersama Sekretaris Desa Sekonjing langsung mendatangi lokasi dan mendapati rumah pondok miliknya sudah dalam keadaan hangus terbakar. Sekitar pukul 22.30 WIB, perangkat desa segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sekonjing Aiptu Fathoni. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Tanjung Raja yang terdiri dari piket SPKT dan unit patroli, serta didukung oleh anggota BPBD Kabupaten Ogan Ilir, turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan membantu pemadaman.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun rumah pondok milik korban habis terbakar. Kami bersama personel langsung turun ke lokasi, melakukan pengecekan, membantu pemadaman bersama BPBD, serta berkoordinasi dengan perangkat desa,” jelas AKP Zahirin.
Karena lokasi rumah korban jauh dari pemukiman, warga tidak sempat memberikan bantuan pemadaman sejak awal.
Humas res oi
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.