Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pemuda 19 Tahun, Kedapatan Simpan Sabu di Jalan Alipatan

Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan Polres Prabumulih. Kali ini, seorang pemuda berinisial SFAK (19), warga Jalan Bima RT 01 RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih saat kedapatan menyimpan sabu.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Alipatan RT 01 RW 04, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,23 gram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dengan nomor polisi BG 2003 CT berikut kunci kontaknya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas,” ungkap IPTU Arafah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp80 ribu. Tersangka juga mengaku sabu itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.

Hasil tes urine semakin menguatkan pengakuan tersangka, karena ia terbukti positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, SFAK kini ditetapkan sebagai pengguna narkotika dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Arafah.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
289 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

110

tribratanewssumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.