Satresnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Buruh Harian Saat Transaksi, Sabu 1,04 Gram Diamankan

Prabumulih – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil. Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bangau Gang Sawo RT 04 RW 02, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Kodriadi bin Marwan (33), seorang buruh harian lepas warga Jalan Arimbi RT 01 RW 04, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia ditangkap petugas saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,04 gram di kantong celana pelaku,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas selempang merk Nike warna hitam, enam bal plastik klip, satu unit handphone Vivo Y15 warna hitam biru, serta satu buah celana joger warna coklat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). “Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan ia berperan sebagai pengedar. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok barang tersebut,” tambah IPTU Arafah.

Atas perbuatannya, Kodriadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

IPTU Arafah menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
49 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.