Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Lawang Agung, Pelaku Berhasil Diamankan

Empat Lawang – Jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun I, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.

Korban diketahui bernama Dedi Firmansyah (33), seorang petani warga Dusun II Desa Lawang Agung. Sementara pelaku adalah Deki Zulkarnain (24), warga Dusun I Desa Lawang Agung yang juga berprofesi sebagai petani.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menanyakan masalah motor yang sebelumnya ditukar-tambahkan. Korban meminta agar motor dikembalikan karena mengalami kerusakan. Namun, pelaku menolak dan menuntut uangnya segera dikembalikan.

Cekcok tersebut memicu emosi korban yang kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah pelaku. Merasa terancam, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga akhirnya korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia.

Proses Penangkapan

Plh. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Riyanto, S.E., M.M., setelah mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Paiker IPDA Benny Saputra Silitonga, segera menuju lokasi bersama Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H., dan tim Opsnal.

Sesampainya di TKP, petugas langsung mengamankan pelaku Deki Zulkarnain beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

1 buah kaos merk Guess warna abu-abu dalam kondisi robek

1 buah celana jeans merk Camol warna biru dengan bercak darah

1 buah ikat pinggang warna hitam


Langkah Kepolisian

Saat ini, Satreskrim Polres Empat Lawang telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain: membuat laporan polisi, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi pemberkasan perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Empat Lawang sebagai komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
597 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.